Korupsi dan Pemerintahan


Definisi Korupsi


Korupsi berasal dari kata "Corruptio" atau "Corruptus", Corruption berasal dari kata "Corrumpere", suatu bahasa latin yang lebih tua. Selanjutnya dikenal istilah "Corruption, Corruptie" (Inggris), "Corruption" (Perancis), "Corruptie/Korruptie" (Belanda).

Arti kata Korupsi secara harfiah adalah "Kejahatan, keburukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidak jujuran". (S. Wojowasito - Wjs Poerwadarminta : 1978). Pengertian lainnya, "Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya". (WJS Poerwadarminta : 1976). 

Selanjutnya, menurut Muhammad Ali (1998):
1. Korup artinya busuk, suka menerima uang sogok/suap, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya;
2. Korupsi artinya perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya; dan
3. Koruptor artinya orang yang melakukan korupsi.

Korupsi menurut Helbert Edelherz yang diistilahkan dengan kejahatan kerak putih (White Collar Crime). Korupsi adalah suatu perbuatan atau serangkaian perbuatan yang bersifat ilegal. Dimana dilakukan secara fisik dengan akal bulus atau terselubung untuk mendapatkan uang atau kekayaan. Serta menghindari pembayaran atau pengeluaran uang untuk kekayaan atau untuk mendapatkan bisnis atau keuntungan pribadi.

Korupsi menurut Gurnar Myrdal di dalam bukunya yang berjudul Asian Drama volume 2, Korupsi tersebut meliputi kegiatan-kegiatan tidak patut yang berkaitan dengan kekuasaan. Aktivitas-aktivitas pemerintahan atau usaha-usaha tertentu untuk memperoleh kedudukan secara tidak patut, serta kegiatan lainnya seperti penyogokan.

Adapun, menurut penulis setelah membaca dari berbagai pendapat para ahli sehingga dapat menyimpulkan, Korupsi adalah tindakan atau suatu perbuatan atau kegiatan penyalahgunaan dana, kewenangan kekuasaan dan suap/sogok serta menerima gratifikasi untuk memperkaya diri yang dapat merugikan perusahan atau organisasi atau orang-orang ataupun negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar