RESUME MAKALAH KELOMPOK LEMBAGA - LEMBAGA NEGARA



LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA

              Sebelum memasuki lembaga - lembaga negara yang ada di negara Indonesia, ketahui dulu definisi Negara menurut Max Weber Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan secara sah dalam suatu wilayah. 

                   Pemerintahan di Indonesia menerapkan sistem demokrasi, yang berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dan mengikuti sebuah gagasan dari Montesqieu yaitu pembagian tiga kekuasaan yang dikenal sebagai Trias Politica, Trias Politica tercipta dari pemerintahan berdaulat yang harus dipisahkan antara kesatuan kekuasaan bertujuan untuk mencegah seseorang atau kelompok mendapat kekuasaan yang secara penuh.

Trias Politica dimaksud ialah :
1. Legislatif yang berwenang membuat dan mengesankan perundang-undangan sekaligus mengawasi roda pemerintahan. Legislatif di Indonesia dipegang oleh lembaga negara Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

2. Eksekutif sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang secara teknis menjalankan roda pemerintahan. Dipegang oleh Presiden dan Wakil Presiden beserta menteri-menteri yang membantunya. 

3. Yudikatif yang mengadili pelanggaran undang-undang dan menegakkan pelaksanaan hukum. Dipegang Oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi.


PENGERTIAN LEMBAGA NEGARA

                 Lembaga Negara adalah lembaga pemerintahan dimana lembaga ini dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara yang bertujuan untuk membangun negara itu sendiri. Lembaga - lembaga negara yang ada di Indonesia :

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat

                 Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu) untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. 

MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, 
2. Melantik presiden dan wakil presiden, 
3. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)


                   DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.


Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
1. Fungsi legislasi, DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2. Fungsi anggaran, DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak menetapkan anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3. Fungsi pengawasan, DPR melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang. 

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 


                      Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun.


4. Presiden dan Wakil Presiden

                      Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD 1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

                     Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR. 
2. mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
3. memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.

                      Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
1. Memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
2. Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
3. Menetapkan peraturan pemerintah
4. Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
5. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
6. memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.

                     Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
2. membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
3. menyatakan keadaan bahaya 

5. Mahkamah Agung

                  Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara Indonesia perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. 

Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, sebagai berikut:
1. berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang, 
2. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi, 
3. memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

6. Mahkamah Konstitusi


                  Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden diduga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar